Katapublik Labusel, Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan memberhentikan dengan tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Saipul Bahri Dalimunthe, karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin (19/8/2024) sekira pukul 16.00 Wib.
Dalam Sidang pembacaan putusan untuk Nomor Perkara 77-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Saipul Bahri Dalimunthe, Ketua DKPP RI memaparkan bahwa setelah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi-saksi, pihak terkait dan beberapa alat bukti maka DKPP RI menyimpulkan bahwa :
1. DKPP RI berwenang mengadili pengaduan pengadu
2. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan hak quo
3. Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku pedoman penyelenggara pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan diatas maka DKPP RI memutuskan :
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan
3. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemiliham Umum untuk melaksanakan putusan ini. Ucap Heddy Lugito
Sebelumnya Kuasa Hukum Pengadu, M Ridwan Nasution, SH, Hamdani Hasibuan, SH dan Sartika, S,H, menjelaskan bahwa telah melaporkan Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Saipul Bahri Dalimunthe ke DKPP RI atas dugaan telah melakukan pernikahan siri dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan yang dimana perbuatan tersebut, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan norma yang berlaku di masyarakat serta diduga telah melanggar Pasal 90 ayat (4) huruf b,c dan d PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
“Alhamdulillah setelah berjuang beberapa bulan ini dalam sidang DKPP RI, akhirnya kita telah mendengarkan putusan dari DKPP yang menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tetap terhadap Ketua KPU Labusel. Semoga dengan adanya kasus ini menjadi pembelajaran untuk kita semua”. Ucap Hamdani dan Rekan. Senin (19/08/2024).
“Jika ada kita jumpai para penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran lagi maka kita tidak segan akan melaporkannya lagi ke DKPP RI” ucap hamdani.