Sumatera Utara, Medan – Isu dugaan praktik intervensi terhadap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menjadi perhatian publik. Dua oknum berinisial RPS dan AN disebut-sebut ikut campur dalam sejumlah proyek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meski keduanya dikabarkan bukan bagian dari pejabat resmi Pemprov Sumut.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa kedua oknum tersebut diduga menggunakan kedekatan serta mencatut nama Gubernur Sumatera Utara, untuk mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa di sejumlah OPD.
Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait adanya campur tangan pihak luar terhadap proses birokrasi dan pengadaan yang seharusnya berjalan sesuai aturan, profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kalau benar ada pihak di luar struktur pemerintahan yang bermain atas nama kekuasaan untuk mempengaruhi proyek-proyek pemerintah, ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik,” ujar seorang aktivis di Medan kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, isu tersebut berkembang luas di tengah masyarakat maupun media sosial karena menyentuh persoalan sensitif terkait dugaan permainan proyek, intervensi birokrasi, serta potensi penyalahgunaan pengaruh dalam pemerintahan.
“Isu ini berkembang karena masyarakat menilai ada dugaan praktik yang dapat merusak integritas birokrasi dan merugikan kepentingan publik,” tambahnya.
Sejumlah pihak kini meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk segera melakukan penelusuran secara objektif dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan birokrasi tetap bersih dari dugaan praktik kolusi dan intervensi kepentingan tertentu.
Meski demikian, hingga saat ini seluruh informasi dan tudingan yang beredar masih sebatas dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, masyarakat diminta untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang.












