Katapublik Labura, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menerima permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan Bupati dan wakil Bupati Labura yang diajukan oleh Ahmad Rizal Munte Dan Darno sebagai Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Labura, (10/09/2024) Malam.
Keduanya datang diiringi Ketua DPC PDI Perjuangan Labura Sunaryo dan Sekretarisnya Januardo Purba serta puluhan pengurus dan kader partai. Setibanya di depan kantor Bawaslu, rombongan langsung mengisi buku tamu dan langsung disambut langsung Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus, serta anggota Bawaslu Labura Juskanri Sihaloho dan Supriadi.
Setelah duduk di kursi yang disediakan, tim kuasa Hukum Bapaslon tersebut masing-masing Jackson Nababan, Aman Sihombing dan Sardo Sianturi menyerahkan berkas laporan kepada petugas Bawaslu.
Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus mengatakan dalam waktu 2 hari akan melakukan proses berkas yang disampaikan ke Bawaslu.
“Ada 9 item dokumen yang dilaporkan, diantaranya meliputi dari objek sengketa, alat bukti dan surat kuasa. Namun untuk alat bukti disampaikan ada 7 item dan B1 KWK sebagai alat bukti belum diteliti,” tutupnya.