Diduga Tidak Memiliki HGU, Pemkab Labusel Mediasi Masyarakat Tanjung Marulak Dengan PT. STA

Katapublik Labusel, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan mediasi terkait konflik sosial lahan PT Sumber Tani Agung (STA), dengan masyarakat dusun Tanjung Marulak, Desa Hutagodang, Kec. Sei Kanan, Kab. Labusel.

Mediasi ini dihadiri Bupati Labusel, H. Edimin, Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Dandim 0209 Labuhanbatu, Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro, mewakili Kajari Labusel, Wardan Pasaribu.

Kemudian dihadiri dari pihak PT STA, GB Tamba sebagai Humas PT STA serta masyarakat dusun Tanjung Marulak.

Namun rapat yang seharusnya menghasilkan kesepakatan malah terjadi perselisihan antara Bupati, H. Edimin, dengan salah seorang masyarakat Tanjung Marulak, Dian Siregar.

Dian Siregar awalnya protes atas pernyataan Bupati yang bercerita sejarah Labusel dan puncaknya Bupati menyebut Dian Siregar seorang pendatang di Tanjung Marulak.

“Siang ini bapak-bapak, saya mewakili dusun tanjung marulak menjelaskan bahwa rapat penyelesaian konflik tanjung marulak tidak berjalan dengan lancar, karena tadi PT STA tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha-red) dan tidak memiliki ijin.

“Pak Bupati tadi sebut juga saya pendatang tanjung marulak, apakah ada orang dibumi ini yang bukan pendatang, semua pendatang di bumi ini, makanya kami keluar,” tambahnya.

Ia juga menyebut PT STA merupakan “pencuri” di Tanjung Marulak, sehingga pihaknya akan mengusir.

“Langkah selanjutnya masyarakat akan terus berusaha mengusir pencuri yang ada di Labuhanbatu Selatan, PT STA itu mencuri hasil bumi tanjung marulak,” tegasnya.

Sementara itu Humas PT STA menyampaikan akan terus berusaha melakukan yang terbaik kepada masyarakat tanjung marulak.

“Kami terus berusaha melakukan yang terbaik kepada masyarakat, menjalani komunikasi kepada masyarakat, supaya persoalan ini segera selaesai,” harapnya.

Sementara itu Bupati Labusel, H. Edimin saat menyampaikan sambutan menyampaikan, akan mencari solusi dari masalah.

“Kita mencari sumber masalah, agar masalah ini cepat selesai, permasalahannya dimana dari akar rumput, akar rumputnya masalah tanah, makanya kita mediasi dan kita carikan solusi,” ucap Bupati.

Sebelumnya, masyarakat Tanjung Marulak melakukan aksi protes terhadap PT STA yang tidak memiliki HGU. Berulang kali masyarakat melakukan protes hingga permasalahan mencapai titik terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *