Hingga 16 Bulan, Polsek Gedeg Belum Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Mojokerto

Kanit Reskrim Polsek Gedeg, Aiptu Cahyono : Masih Lidik

KATAPUBLIK, MOJOKERTO – Meski berlangsung hampir 16 bulan berlalu, jajaran Polsek Gedeg, Polresta Mojokerto, Polda Jawa Timur, hingga saat ini belum berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda-4 yang terjadi di toko Dafa Arwin.

Peristiwa kriminal yang menghebohkan warga dusun Bagusan, desa Terusan, kecamatan Gedeg, kabupaten Mojokerto tersebut terjadi pada Senin (27/03/2023) silam, menimpa seorang sales sepatu/sandal yang bernama Heru Sudarmono.

Untuk itu, Heru, sapaan akrab pria 43 tahun ini, berkeinginan untuk mendesak aparat di wilayah hukum Polsek Gedeg agar segera menuntaskan kasus yang tengah merugikannya sekitar Rp 120 juta.

“Ya mohon ditindaklanjuti,” ungkapnya. Jum’at, (26/07/2024).

Dirinya pun mengaku merasa kecewa, lantaran, perkara tindak pidana yang dilaporkannya hingga sekarang belum juga menemukan titik terang.

“Saya harap kasus ini bisa cepat diusut tuntas, waktu itu kan ada 3 CCTV. Kenapa sampai sekarang nggak ada kejelasan,” gerutunya.

Pihaknya juga mempertanyakan keseriusan kinerja Polsek Gedeg atas laporannya yang tertuang dengan nomor perkara LP.B/06/ III/2023/ SPKT/ Unit Reskrim/ Polsek Gedeg/ Res MJK Kota/ Polda Jatim.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Gedeg, Aiptu Cahyono menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diberikan kepada pihak korban.

“Sudah saya kasih SP2HP. Masih Lidik, Mas,” terangnya kepada awak media.

Meski begitu, Bintara Tinggi tingkat dua di tubuh Polri ini menjelaskan jika perkembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang sedang ditanganinya kini masih belum mengarah kepada adanya tersangka.

“Ya Lidik, belum ada tersangkanya. Kami juga koordinasi dengan Buser dan Polres jajaran tentang kasus pencurian mobil,” bebernya.

Sekedar diketahui, perkara tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Gedeg pada Senin (27/03/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, laporan korban telah diterima oleh Aiptu Bambang selaku Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Gedeg.

Menurut data dan sejumlah keterangan, mobil pick up Grandmax tahun 2015 nopol S-9131-SB ini, tiba-tiba raib di lokasi parkiran toko korban. Sebelum kejadian, kendaraan bermuatan sepatu dan sandal tersebut dari awal telah dipersiapkan keberangkatannya oleh korban yang akan melakukan pengiriman barang ke daerah Bojonegoro.

Lebih lanjut, dalam peristiwa sebagaimana yang dimaksud pasal 363 KUHP ini, pada (14/04/2023) silam, penyidik Polsek Gedeg telah meminta keterangan MZA, sedangkan MWAR diminta keterangannya pada (30/06/2023).

Kemudian, pada Rabu, (08/05/2024) penyidik Polsek Gedeg melakukan undangan klarifikasi kepada RJ dan AR. Namun saat itu, AR tidak menghadiri undangan tanpa pemberitahuan. Dari hasil tersebut, penyidik telah menyimpan video rekaman CCTV kantor BPR wilayah setempat.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *