Katapublik Labuhanbatu, Sebelumnya diberitakan Katapublik.co.id, Husain, perangkat Desa yang double job selaku Panwaslu Kecamatan Panai Hilir baru ini banyak menuai protes kalangan masyarakat. Sebab didalam aturan UU Desa No 6 tahun 2014 jelas bahwa perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan atau disebut dobel job dan terkesan perangkat desa tidak memberi peluang para penganguran yang ada.
Sedangkan perangkat desa sudah ada pengasilan tetap (siltap), tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi Perangkat Desa yang mempunyai pekerjaan ganda (Double Job). Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD. Pada Pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang.
Saat team katapublik.co.id menemui Harmen, Sekretaris Desa, (Sekdes) Sei Baru, tentang nama Husain, yang tercatat di Daftar Hadir Harian Perangkat Desa dan Staf Desa Sei Baru (16/08/2024).
“Kalo masalah absen aku buat saja absennya kan, aku ndak tau pulakan. Daftar hadir ku buat jua,” ucap Harmen.
Lanjutnya, “Iya memang Waktu itu, disuruh Kades dimasukkan namanya sebagai Staf Bendahara Desa,” ucap Harmen.
Sementara Sekretaris Desa, Membenarkan Bahwa Husain belum memberikan surat pengunduran dirinya sebagai staf Desa Sei Baru, Senin, (02/09/2024) Sekira pukul 14:07 Wib.
“Kalau informasi sobut kades bagenen aku indak tau aku, indak ada bolum ku pegang surat pengunduran diri nya,” ucap Harmen kepada team Katapublik.co.id
Setelah dilakukan konfirmasi kepada Sekdes, tapi seolah-olah Sekdes tidak tau apa pun terkait permasalahan administrasi Desa dan terkesan membuang bola kepada Kades.
Lebih Lanjut, Saat dikonfirmasi team katapublik.co.id Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu, Makmur, membenarkan bahwa Husain Mengundurkan diri. “Wa’alaikumsalam yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Staf Desa,” ucap Makmur (25/08/2024).
Sementara wartawan meminta untuk di perlihatkan surat pengunduran diri Husain. Makmur terkesan menutupi informasi keterbukaan Publik dan malah meminta Jurnalis untuk membuat surat secara resmi ke Badan Pengawasan Pemilu itu.