Katapublik Labuhanbatu, Seorang anggota Panwaslu di Kabupaten Labuhanbatu yakni, Husain disorot masyarakat, hal ini disebabkan karena Husain tercatat di daftar hadir harian sebagai Perangkat Desa di Desa Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, jum’at (16/08/2024).
Meski merangkap jabatan dan double job, Bawaslu Labuhanbatu diduga tetap meloloskan Husin pada proses penyeleksian Panwaslu. Sebagaimana terlampir pada Pengumuman nama-nama terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan Panai Hilir dengan Nomor : 0053/PU.01.00/K.SU-07/06/2024
Menyikapi persoalan tersebut, masyarakat Desa Sei Baru yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “menilai keputusan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu meloloskan Panwaslu rangkap jabatan dan double job sangatlah bertentangan dengan aturan perundangan-undangan dan melanggar ketentuan dalam Pedoman Evaluasi Peserta Panwaslu,” ucapnya.
Lanjut Masyarakat, keputusan tersebut bisa berpotensi mengakibatkan terjadinya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Bawaslu Labuhanbatu karena diduga dengan sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu yang tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi.
“Saya tidak mengerti kenapa Bawaslu Labuhanbatu tetap berani meloloskan para peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain. Ini kan jadi sorotan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu. Jadi sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Labuhanbatu juga harus aktif mencari informasi. Jangan hanya mau menunggu adanya laporan dari masyarakat, tapi kita juga harus aktif mengkonfirmasi Panwaslu yang terpilih,” tegas masyarakat Sei Baru, Senin, (25/08/24).
Dikatakan, larangan rangkap jabatan bagi Penyelenggara Pemilu dalam hal ini jajaran Bawaslu sudah cukup jelas dalam Pasal 117 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk itu Bawaslu Labuhanbatu harus proaktif mencari informasi untuk memastikan Anggota Panwaslu yang terpilih tidak rangkap jabatan.
Pasalnya, Perangkat Desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job) dan mendapatkan honor dari dana APBN sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD. Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang.
Sementara saat dikonfirmasi tim katapublik.co.id atas pengunduran diri Husin, sebagai staf Desa melalui pesan chat WhatsApp, mengatakan, “Saya lagi di medan,”ucap Husain.
Begitu juga dengan Sekretaris Desa Sei Baru saat dikonfirmasi kejelasan Husain sebagai staf Desa, ia mengatakan, “Ayahku ke Berombang cek”.
Lebih Lanjut, Saat dikonfirmasi team katapublik.co.id Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu, Makmur, membenarkan bahwa Husain Mengundurkan diri. “Wa’alaikumsalam yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Staf Desa,” ucap Makmur.
Sementara wartawan meminta untuk di perlihatkan surat pengunduran diri Husain. Makmur terkesan menutupi informasi keterbukaan Publik dan malah meminta Jurnalis untuk membuat surat secara resmi ke Badan Pengawasan Pemilu itu.