Terkait Tawuran Antar Pelajar, Kapolsek Sibolga Sambas Gelar Restorative Justice

Katapublik Sibolga, Terkait tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Karambil Kecamatan Sibolga Sambas pada hari Senin (29/7/2024) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB yang mengakibatkan terjadinya korban yang tidak terlibat dalam aksi Tawuran tersebut.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna Gultom pun melaksanakan Restorative Justice pada hari Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 16.30 Wib, di Polsek Sibolga Sambas.
“Ya semalam sore sudah kita upayakan Restorative Justice bang”, Ujarnya kepada wartawan.

Pada kegiatan Restorative Justice yang dihadiri para Pelajar dari kedua belah pihak yang tawuran dan Kepala Lingkungan setempat, Iptu Yuna Gultom beserta personil memberikan Arahan dan Bimbingan kepada seluruh pelaku aksi Tawuran.

Adapun arahan Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna Gultom yaitu menyampaikan kepada orang tua/wali dari pelaku aksi Tawuran yang hadir agar senantiasa lebih memperhatikan anak-anak mereka untuk menghindari Aksi Tawuran dikemudian hari.

Kemudian, Kapolsek Sibolga Sambas beserta personil berupaya melakukan mediasi atau Restorative Justice kepada kedua belah pihak dan membuatkan Surat Pernyataan tentang Kesepakatan Damai dan tidak mengulangi perbuatan yang sama yakni aksi Tawuran di wilayah Kota Sibolga.

Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut adalah kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Dalam perdamaian tersebut pihak kedua bersedia memberikan bantuan perobatan kepada korban sebesar Rp. 100.000,-/Orang atau sebesar Rp. 100.000 x 17 Orang.

Selanjutnya, Pihak kedua bersedia melaksanakan upah-upah kepada korban dan pihak korban pun menerimanya. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut selesai dilaksanakan pada pukul 19.30 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *