‎PPR-SU Minta Klarifikasi Direktur RSUD Rantauprapat soal Jasa Pelayanan BPJS dan Dana Covid-19

‎Sumatera Utara, Labuhanbatu — Persatuan Pemuda Revolusi Sumatera Utara (PPR-SU) meminta Direktur RSUD Rantauprapat memberikan klarifikasi terbuka terkait sejumlah informasi yang berkembang di lingkungan rumah sakit, khususnya mengenai pembagian jasa pelayanan BPJS dan pencairan dana penanganan Covid-19 yang disebut belum diterima tenaga kesehatan.

‎Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan Ketua PPR-SU, Heri Faysal, melalui surat konfirmasi bernomor 112/Eks/S.PEMB/PPR-SU/VII/2026. Surat itu diserahkan ke RSUD Rantauprapat dan diterima oleh petugas keamanan rumah sakit pada Selasa (11/8/2026).

‎Heri menegaskan, surat tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta penjelasan resmi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi serta menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan maupun masyarakat.

‎Salah satu poin yang disoroti PPR-SU adalah informasi mengenai dugaan adanya pejabat struktural rumah sakit, termasuk Kepala Bidang Keperawatan, yang disebut menerima jasa pelayanan BPJS hingga sekitar Rp30 juta.

‎“Kami meminta pihak rumah sakit mengonfirmasi apakah informasi tersebut benar atau tidak. Jika benar, kami meminta dijelaskan dasar hukum, indikator, serta mekanisme pembagian jasa pelayanan yang digunakan,” tegas Heri, Rabu (12/8/2026).

‎PPR-SU juga mempertanyakan informasi mengenai penurunan nominal jasa pelayanan yang diterima tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien.

‎Berdasarkan informasi yang diterima PPR-SU, jasa pelayanan yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,98 juta disebut menurun menjadi sekitar Rp1,6 juta hingga Rp1,5 juta.

‎“Kami meminta penjelasan secara transparan mengenai dasar perhitungan jasa pelayanan, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan tersebut,” ujar Heri.

‎Selain besaran jasa pelayanan, PPR-SU menyoroti adanya informasi bahwa ketika pendapatan rumah sakit dari BPJS mengalami penurunan, jasa pelayanan tenaga kesehatan juga ikut berkurang. Namun, pada saat yang sama, berkembang anggapan bahwa sejumlah pejabat yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada pasien tetap memperoleh jasa pelayanan dalam jumlah relatif tinggi.

‎Menurut PPR-SU, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya ketimpangan dalam mekanisme pembagian jasa pelayanan.

‎“Yang kami minta adalah transparansi. Tenaga kesehatan yang bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat berhak mengetahui bagaimana jasa pelayanan mereka dihitung dan dibagikan,” kata Heri.

‎Tidak berhenti pada persoalan mekanisme pembagian, PPR-SU juga meminta klarifikasi mengenai informasi bahwa jasa pelayanan BPJS bagi tenaga kesehatan belum dibayarkan sejak Maret 2026. Jika informasi tersebut benar, pembayaran disebut telah mengalami keterlambatan selama beberapa bulan.

‎PPR-SU meminta pihak RSUD Rantauprapat menjelaskan penyebab keterlambatan tersebut, status pembayaran, serta kepastian waktu penyelesaiannya.

‎Selain jasa pelayanan BPJS, PPR-SU turut mempertanyakan perkembangan pencairan Dana Covid-19. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, dana yang disebut dijadwalkan cair pada Juli 2026 hingga kini dikabarkan belum diterima oleh tenaga kesehatan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

‎Heri menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan PPR-SU dalam surat konfirmasi tersebut masih berupa informasi yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak rumah sakit.

‎“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Karena itu, kami memberikan ruang kepada manajemen RSUD Rantauprapat untuk menjelaskan secara resmi seluruh persoalan yang kami pertanyakan,” ujarnya.

PPR-SU berharap Direktur RSUD Rantauprapat dapat memberikan jawaban secara terbuka dan terukur, termasuk menyampaikan dasar regulasi, mekanisme perhitungan, serta data yang relevan apabila diperlukan.

‎Menurut PPR-SU, transparansi menjadi penting karena pengelolaan jasa pelayanan berkaitan langsung dengan hak tenaga kesehatan sekaligus menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola rumah sakit milik pemerintah.

‎Hingga saat ini, PPR-SU masih menunggu balasan resmi dari pihak RSUD Rantauprapat atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.

‎PPR-SU memberikan waktu satu minggu kepada pihak rumah sakit untuk memberikan klarifikasi. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan, PPR-SU menyatakan akan melakukan langkah lanjutan, termasuk aksi penyampaian aspirasi. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat konfirmasi yang dilayangkan PPR-SU terkait jasa pelayanan BPJS dan Dana Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *