Sumatera Utara, Medan, — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara sukses menyelenggarakan Pendidikan Kader Pejuang Agraria (PKPA) 2026 yang diikuti 50 kader GMNI dari berbagai daerah di Sumatera Utara, Kamis (10/09/2026).
Mengusung tema “Meneguhkan Marhaenisme, Mewujudkan Reforma Agraria Sejati”, pendidikan tersebut menjadi ruang penguatan ideologi, pengetahuan agraria, serta pembentukan perspektif kader dalam membaca persoalan penguasaan dan konflik tanah yang masih terjadi di berbagai wilayah.
Ketua DPD GMNI Sumut, Michael Situmeang, mengatakan PKPA tidak boleh berhenti sebagai agenda pendidikan internal organisasi. Pengetahuan yang diperoleh kader harus diterjemahkan menjadi keberanian untuk berdiri bersama rakyat dalam memperjuangkan keadilan agraria.
“Tanah bukan hanya persoalan sertifikat dan administrasi. Di atas tanah ada kehidupan rakyat. Karena itu kader GMNI harus memahami persoalan agraria secara utuh, membaca ketimpangan penguasaan tanah, memahami hukum, dan mampu berdiri bersama rakyat ketika berhadapan dengan konflik agraria,” tegas Michael.
Menurutnya, persoalan agraria di Indonesia tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif dan penyelesaian kasus per kasus. Negara membutuhkan kerangka hukum reforma agraria yang kuat, menyeluruh, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Karena itu, DPD GMNI Sumut mendesak DPR RI dan Pemerintah segera menyelesaikan serta mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai landasan hukum yang lebih komprehensif untuk mempercepat penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, perlindungan masyarakat, serta penataan kembali struktur agraria nasional.
“RUU Reforma Agraria jangan terus menjadi wacana. Indonesia membutuhkan keberanian politik untuk menata kembali struktur penguasaan tanah. Kami mendesak DPR RI dan Pemerintah segera menyelesaikannya dan mengesahkan RUU Reforma Agraria,” ujar Michael.
Ia menegaskan, Reforma Agraria bukan sekadar program redistribusi tanah, melainkan agenda untuk membangun hubungan yang lebih adil antara rakyat, tanah, negara, dan sumber-sumber produksi. Hal tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam dalam kerangka sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kalau kita bicara Marhaenisme, maka kita bicara keberpihakan kepada rakyat yang hidup dari tanah dan kerja. Tidak mungkin kita berbicara tentang keadilan sosial sementara ketimpangan penguasaan tanah dibiarkan. Karena itu, reforma agraria harus menjadi agenda nyata negara,” katanya.
Michael juga menekankan bahwa 50 peserta PKPA yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara harus menjadi bagian dari kekuatan intelektual dan gerakan agraria GMNI di daerah masing-masing.
“Mereka tidak boleh pulang hanya membawa sertifikat pelatihan. Mereka harus pulang membawa tanggung jawab. Pelajari persoalan tanah di daerah masing-masing, dampingi rakyat, bangun kajian, dan perjuangkan kebijakan yang berpihak kepada mereka yang selama ini paling lemah dalam struktur agraria,” tegasnya.
DPD GMNI Sumut menyatakan PKPA 2026 merupakan bagian dari agenda kaderisasi berkelanjutan untuk membangun kader yang tidak hanya memahami Marhaenisme secara teoritis, tetapi mampu menghubungkannya dengan persoalan konkret rakyat.
“Pendidikan harus melahirkan keberanian untuk bergerak. Kita belajar tentang agraria bukan untuk menjadi penonton konflik tanah, tetapi untuk memahami persoalannya dan mengambil posisi bersama rakyat,” pungkas Michael.
DPD GMNI Sumatera Utara menegaskan akan terus mendorong penguatan gerakan reforma agraria melalui pendidikan kader, riset, advokasi, pengorganisasian rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan pertanahan.
GMNI Sumut menyerukan agar perjuangan reforma agraria tidak berhenti di ruang kelas, tetapi bergerak menjadi kekuatan politik rakyat dan segera diwujudkan melalui pengesahan RUU Reforma Agraria.














