‎DPD GMNI Sumut: Kebebasan Berpendapat Harus Sejalan dengan Koridor Hukum dan Konstitusi

Sumatera Utara, Medan, – Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPD GMNI Sumatera Utara, Berry Magnus, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Menurut Berry, demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, kepentingan umum, serta supremasi hukum.

‎“Demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, itu jelas diatur dalam konstitusi. Namun dalam negara hukum, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan ketertiban, hukum, dan kepentingan negara,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

‎Berry juga menyoroti aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di Markas Kodim 0201/Medan, pada hari Rabu (17/06). Menurutnya, peristiwa tersebut perlu dipahami secara objektif dan proporsional.

‎Ia menilai bahwa kantor militer memiliki fungsi strategis dalam sistem pertahanan negara sehingga perlu mendapat penghormatan dari seluruh elemen masyarakat.

‎“Kita harus objektif. Kantor militer bukan ruang publik biasa. Di dalamnya terdapat fungsi pertahanan negara yang tidak boleh terganggu. Menghormati hal tersebut bukan berarti anti-demokrasi, melainkan bagian dari praktik demokrasi yang dewasa,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Berry menilai bahwa kritik terkait peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan.

‎Menurutnya, isu seperti tuntutan agar “militer kembali ke barak” merupakan ranah kebijakan nasional yang ditentukan melalui mekanisme konstitusional oleh pemerintah dan DPR, bukan oleh satuan militer di tingkat daerah.

‎“Kalau berbicara mengenai peran TNI, itu merupakan domain kebijakan negara. Keputusan tersebut ditetapkan melalui proses konstitusional oleh pemerintah dan DPR. Karena itu, kritik harus diarahkan kepada pembuat kebijakan, bukan kepada pelaksana di lapangan,” jelasnya.

‎Berry menambahkan bahwa kritik yang tidak tepat sasaran berpotensi menurunkan kualitas demokrasi dan mengaburkan pemahaman publik mengenai struktur kewenangan dalam pemerintahan.

‎“Tidak adil apabila prajurit dijadikan pihak yang disalahkan atas kebijakan yang bukan mereka buat. Dalam negara hukum, harus ada pembedaan yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan,” katanya.

‎Meski demikian, Berry menegaskan bahwa perdebatan mengenai peran militer merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi. Namun, menurutnya, setiap kritik harus dibangun di atas kajian yang matang, argumentasi yang kuat, serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Silakan menyampaikan kritik, karena itu merupakan hak mahasiswa dan warga negara. Namun kritik harus berbasis kajian dan fakta, bukan sekadar dorongan emosional. Demokrasi yang sehat membutuhkan argumentasi yang rasional dan konstruktif,” ujarnya.

‎DPD GMNI Sumatera Utara, lanjut Berry, mendorong tumbuhnya tradisi kritik yang solutif dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

‎”Mahasiswa adalah kekuatan moral. Karena itu, kritik yang disampaikan harus cerdas, berbasis fakta, dan tetap berada dalam koridor kepentingan nasional,” katanya.

‎Menutup pernyataannya, Berry menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan demokrasi dan stabilitas negara.

‎“Kita harus mampu membedakan antara kritik terhadap kebijakan dengan upaya melemahkan institusi negara. Demokrasi membutuhkan kebebasan, sementara negara membutuhkan ketertiban. Keduanya harus berjalan secara seimbang,” pungkasnya.

‎DPD GMNI Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis demokrasi, menjunjung supremasi sipil, serta menghormati seluruh institusi negara yang bekerja berdasarkan mandat konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *