Sumatera Utara, Serdang Bedagai – Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC IKA PMII) Kabupaten Serdang Bedagai menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tenera Sergai Perkasa, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit yang terletak di Desa Silau Padang, Kec.Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Sekretaris IKA PMII Kabupaten Serdang Bedagai, Al Maswin Purba, perusahaan tersebut diduga melakukan pengolahan limbah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga membuang limbah yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan mencemari lingkungan. “PT Tenera Sergai Perkasa, Kabupaten Serdang Bedagai diduga membuang limbah yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan mencemari lingkungan, yang tentunya sangat berdampak ke masyarakat,” ujar Al Maswin Purba, Selasa (27/07/2026).
Al Maswin Purba meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa dugaan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tenera Sergai Perkasa Kabupaten Serdang Bedagai dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup agar izin operasional PT Tenera Sergai Perkasa segera dicabut Jika telah ditemukan unsur-unsur pelanggaran undang-undang lingkungan hidup oleh perusahaan tersebut.
“Dengan tegas, IKA PMII Serdang Bedagai meminta agar pihak aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan di perusahaan PT. Tenera Sergai Perkasa Kabupaten Serdang Bedagai, dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup agar izin operasional PT Tenera Sergai Perkasa segera dicabut Jika telah ditemukan unsur-unsur pelanggaran undang-undang lingkungan hidup oleh perusahaan tersebut karena kuat mencemari lingkungan yang berdampak pada ekologis dan kesehatan lingkungan,” tegas Al Maswin Purba.
Al Maswin Purba juga menegaskan bahwa dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah diatur hak dan kewajiban bagi setiap orang maupun badan usaha untuk melestarikan lingkungan hidup. Pembuangan limbah cair ke media lingkungan hidup merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang tersebut dan memiliki sanksi baik denda, administrasi, dan kurungan penjara.
IKA PMII Serdang Bedagai berharap agar aparat penegak hukum dan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan hidup.







