Posisi Duduk Wapres Tak di Samping Presiden menimbulkan multi tafsir, Namun Jangan Jadi Dasar Spekulasi Politik

Sumatera Utara, Medan – Posisi tempat duduk Wakil Presiden yang tidak berada di sebelah Presiden dalam sebuah rapat resmi belakangan menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam spekulasi di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pegiat media sosial sekaligus Eks Bendahara Umum DPP GMNI, Syam Firdaus Jafba, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memahami konteks dan aturan keprotokolan yang berlaku.

Menurut Syam, dalam dunia politik, simbol dan gestur memang kerap menjadi bahan analisis publik. Namun, setiap penilaian harus didasarkan pada fakta, konteks penyelenggaraan acara, serta ketentuan hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan kenegaraan yang di atur dalam undang-undang protokoler.

“Perbedaan posisi duduk pejabat negara dalam suatu rapat memang dapat menimbulkan multi tafsir. Akan tetapi, tafsir tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan gambar atau video tanpa memahami keseluruhan konteks penyelenggaraan acara,” ujar Syam, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi pejabat negara dalam acara resmi maupun acara kenegaraan. Dalam regulasi tersebut, tata tempat merupakan pengaturan posisi pejabat negara berdasarkan kedudukan dan fungsi untuk memberikan penghormatan sesuai jabatan, sekaligus menjamin ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan acara.

“Keprotokolan tidak hanya berbicara mengenai siapa duduk di sebelah siapa. Ada berbagai pertimbangan yang menjadi dasar penyusunan tata tempat, mulai dari jenis kegiatan, format rapat, bentuk ruangan, aspek keamanan, hingga kebutuhan teknis penyelenggaraan,” katanya.

Syam menambahkan, dalam praktiknya, tidak setiap susunan tempat duduk yang tampak berbeda dari kebiasaan dapat dimaknai sebagai adanya dinamika politik ataupun hubungan yang kurang harmonis antara Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.

“Era media sosial membuat potongan video sangat mudah membentuk opini publik. Karena itu, masyarakat perlu mengedepankan sikap kritis dengan melihat informasi secara utuh, termasuk memahami aturan keprotokolan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan acara kenegaraan, serta tidak membuat spekulasi sendiri,. ujarnya.

Ia menegaskan bahwa analisis politik harus tetap berpijak pada data, fakta, dan ketentuan hukum, bukan semata-mata pada simbol visual yang belum tentu mencerminkan keseluruhan situasi, apalagi di kutip dari keterangannya di media mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan bahwa “perubahan posisi tempat duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak berada di samping Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 20 Juli 2026 murni karena kebutuhan teknis penggunaan teleprompter, dan beliau membantah adanya keretakan hubungan.” Ujarnya

“Persepsi memang merupakan bagian dari komunikasi politik. Namun, persepsi yang sehat adalah persepsi yang dibangun di atas fakta dan regulasi, bukan asumsi. Dengan demikian, ruang publik dapat tetap menjadi ruang diskusi yang objektif dan mencerdaskan,” tutup Syam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *