Tujuh puluh sembilan tahun? Delapan puluh tahun? Tidak, Tahun ini Indonesia genap 81 tahun merdeka sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Delapan puluh satu tahun adalah usia yang cukup panjang untuk sebuah bangsa melakukan refleksi apakah kemerdekaan benar-benar telah menghadirkan kehidupan yang merdeka bagi rakyat? Menurut penulis pertanyaan ini penting, sebab kemerdekaan tidak pernah hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan secara politik. Kemerdekaan seharusnya berarti terbebas dari kemiskinan, keterbelakangan, pengangguran, ketidakadilan, monopoli ekonomi, dan segala bentuk penghisapan manusia atas manusia. Singkatnya inilah yang kita pahami makna dari merdeka tersebut. Namun setelah 81 tahun Indonesia berdiri sebagai negara merdeka, kita masih berhadapan dengan kenyataan yang paradoksal. Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, investasi, hilirisasi, industrialisasi, pembangunan infrastruktur, kebebasan berpendapat, dan Indonesia Emas 2045. Di sisi lain juga sebagian rakyat masih berjuang sekadar untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Data terbaru Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada Maret 2026 masih terdapat 22,93 juta penduduk miskin, atau sekitar 8,07 persen dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut memang turun dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi jumlah 22,93 juta manusia bukan angka yang kecil. Terlebih, garis kemiskinan nasional pada Maret 2026 berada di sekitar Rp669.235 per kapita per bulan. Pertanyaannya kemudian apakah Indonesia benar-benar sedang membangun kesejahteraan menuju masyarakat adil makmur, atau hanya membangun pertumbuhan? di sinilah menurut penulis kita perlu berani melihat persoalan yang lebih dalam bahwa Indonesia masih berada dalam bayang-bayang kapitalisme.
Kemerdekaan Politik, Ketergantungan Ekonomi
Kapitalisme tidak selalu hadir dalam bentuk yang kasar dan mudah dikenali. Kapitalisme tidak selalu datang dengan wajah penjajah, senjata, atau bendera asing. Dalam bentuk modern, kapitalisme dapat hadir melalui penguasaan modal, konsentrasi kepemilikan, dominasi korporasi, liberalisasi ekonomi, eksploitasi sumber daya alam, hingga politik yang semakin dekat dengan kepentingan pemilik modal. Inilah persoalan yang harus kita dibaca secara kritis. Indonesia memang telah merdeka secara politik, tetapi pertanyaan yang jauh lebih penting adalah sejauh mana rakyat Indonesia telah berdaulat secara ekonomi? Tanah Indonesia luas, laut Indonesia kaya, Hutan Indonesia menyimpan kekayaan alam, mineral Indonesia menjadi rebutan industri global, batu bara, nikel, sawit, gas, emas dan berbagai sumber daya lainnya terus menjadi bagian penting dari ekonomi nasional. Tetapi kekayaan alam yang melimpah tidak otomatis berarti rakyat menjadi sejahtera, di sinilah paradoks pembangunan kita terlihat.
Kita mempunyai sumber daya alam yang luar biasa, tetapi kemiskinan masih ada. Kita mempunyai pertumbuhan ekonomi sekitar 5,29 persen pada triwulan II 2026, tetapi pertumbuhan tersebut belum otomatis menghapus ketimpangan sosial. Bahkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 melambat dibandingkan pertumbuhan 5,61 persen pada triwulan sebelumnya. Artinya, angka pertumbuhan ekonomi harus dibaca secara kritis. Pertumbuhan bukan tujuan akhir pembangunan, Manusia dan kesejahteraan rakyatlah yang seharusnya menjadi tujuan. Jika ekonomi tumbuh tetapi petani kehilangan tanah, buruh tetap berupah rendah, anak muda sulit memperoleh pekerjaan layak, nelayan kehilangan ruang hidup dan rakyat kecil terus berhadapan dengan biaya hidup yang meningkat, maka kita harus bertanya pertumbuhan itu sebenarnya tumbuh untuk siapa?
Pengangguran dan Ilusi Pembangunan Nasional
Persoalan lainnya adalah pekerjaan, BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2026 sebesar 4,68 persen, dengan jumlah pengangguran sekitar 7,24 juta orang. Pada saat yang sama, rata-rata upah buruh berada sekitar Rp3,29 juta per bulan. Angka pengangguran memang mengalami penurunan. Tetapi persoalan ketenagakerjaan tidak selesai hanya dengan menurunkan statistik pengangguran. Sebab yang harus ditanyakan bukan hanya berapa banyak orang bekerja, tetapi bekerja sebagai apa, dengan upah berapa, dengan perlindungan seperti apa, dan apakah pekerjaan tersebut mampu memberikan kehidupan yang layak? Di tengah ekonomi yang semakin kompetitif, jutaan manusia akhirnya masuk ke sektor informal dan pekerjaan rentan. Mereka bekerja bukan karena mendapatkan pilihan terbaik, tetapi karena tidak memiliki pilihan lain, bahkan tidak sedikit yang meninggalkan Indonesia demi memenuhi kebutuhan hidup.
Di sinilah kapitalisme bekerja secara halus, manusia didorong menjadi tenaga kerja yang terus-menerus menjual waktu dan tenaganya kepada pasar. Nilai manusia kemudian sering kali diukur berdasarkan produktivitas dan daya belinya. Padahal manusia bukan komoditas, dalam posisi ini mestinya negara tidak boleh hanya menjadi wasit yang menyaksikan pertarungan antara pemilik modal dan rakyat pekerja. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa kekuatan ekonomi tidak berkembang menjadi kekuatan yang menindas. Karena itu, amanat Pasal 33 UUD 1945 harus betul-betul menjadi pedoman bagi pemerintah. Perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak harus benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kapitalisme dan Kekuasaan
Masalah menjadi jauh lebih berbahaya ketika kapitalisme tidak hanya menguasai pasar, tetapi mulai memengaruhi kekuasaan. Kapital dan kekuasaan memiliki hubungan yang panjang dalam sejarah politik. Ketika modal terlalu besar memasuki ruang politik, demokrasi dapat berubah menjadi arena transaksi kepentingan, menurut penulis inilah yang sedang terjadi sekrang ini di Indonesia. Politik kemudian tidak lagi semata-mata berbicara tentang bagaimana memperjuangkan kepentingan rakyat, tetapi juga tentang siapa yang memiliki sumber daya paling besar untuk memengaruhi kebijakan. di titik inilah korupsi menjadi persoalan structural. Korupsi bukan hanya persoalan seorang pejabat yang menerima suap. Korupsi dapat menjadi gejala dari hubungan yang tidak sehat antara kekuasaan, modal, dan kepentingan politik. Indeks Persepsi Korupsi 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Transparency International juga menempatkan korupsi sebagai persoalan serius yang berkaitan dengan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan terhadap kekuasaan. Angka itu semestinya menjadi alarm sebab bagi pemangku kepentingan di Republik ini. Korupsi pada akhirnya bukan sekadar kejahatan terhadap Negara tapi korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat. Lebih jauh lagi, ketika kekuasaan politik berkelindan dengan kepentingan ekonomi, lahirlah apa yang dapat disebut sebagai oligarki ekonomi-politik suatu keadaan ketika sumber daya ekonomi dan akses terhadap kekuasaan terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dalam situasi seperti ini, rakyat tetap memiliki hak memilih dalam pemilu, tetapi belum tentu memiliki kekuatan yang sama dalam menentukan arah kebijakan ekonomi. Demokrasi akhirnya dapat menjadi prosedur lima tahunan, sementara struktur ekonomi tetap berjalan dengan logika yang sama.
Kapitalisme dan Hilangnya Orientasi Kerakyatan
Kita tidak sedang mengatakan bahwa semua aktivitas pasar, investasi atau dunia usaha adalah sesuatu yang buruk. Tidak sama sekali, masalahnya adalah ketika pasar menjadi tuan dan negara menjadi pelayan kepentingan modal. Ekonomi seharusnya berada di bawah kendali kepentingan rakyat, bukan sebaliknya, Investasi harus menciptakan pekerjaan layak, Hilirisasi harus meningkatkan nilai tambah nasional dan kesejahteraan masyarakat sekitar, pengelolaan sumber daya alam harus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Koperasi harus menjadi instrumen ekonomi rakyat, bukan sekadar nama baru dalam proyek politik. Indonesia memiliki warisan pemikiran ekonomi yang sangat kuat demokrasi ekonomi dan ekonomi berdikari. Bung Karno pernah mengingatkan bahwa kemerdekaan politik tidak cukup jika bangsa Indonesia masih mengalami ketergantungan ekonomi. Karena itu, pembangunan Indonesia harus memiliki keberanian untuk berdiri di atas kaki sendiri. Berdikari bukan berarti menutup diri dari dunia. Berdikari berarti tidak menyerahkan nasib bangsa kepada kepentingan modal yang berada di luar kepentingan rakyat.
81 Tahun Merdeka, Sudahkah Rakyat Merdeka?
Pada 17 Agustus 2026 nanti, bendera Merah Putih kembali berkibar di seluruh penjuru negeri, upacara akan dilaksanakan, Lagu Indonesia Raya akan dinyanyikan, pidato tentang perjuangan para pahlawan akan kembali disampaikan. Tetapi setelah upacara selesai, pertanyaan yang lebih penting justru dimulai, Apakah rakyat kecil benar-benar merasakan kemerdekaan itu? Apa arti kemerdekaan bagi seorang petani yang tidak memiliki tanah? Apa arti kemerdekaan bagi buruh yang bekerja panjang tetapi sulit memenuhi kebutuhan keluarga? Apa arti kemerdekaan bagi anak muda yang memiliki pendidikan tetapi tidak menemukan pekerjaan layak? Apa arti kemerdekaan bagi masyarakat yang terusir dari ruang hidupnya atas nama pembangunan? Apa arti kemerdekaan jika kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat justru terkonsentrasi pada segelintir kelompok? Dan apa arti kemerdekaan apabila korupsi masih mampu mencuri uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk pesimisme terhadap Indonesia tapi ini perlu kita refleksikan bersama.
Dalam situasi seperti itu, sebuah peristiwa sederhana di Rancabungur Kabupaten Bogor menjadi menarik untuk direnungkan. Seorang tukang cukur diberitakan tidak mau mengibarkan bendera Merah Putih karena merasa Indonesia belum sepenuhnya merdeka. Tentu, sikap tersebut dapat diperdebatkan. Mengibarkan bendera adalah simbol penghormatan terhadap bangsa dan perjuangan para pendahulu. Tetapi pernyataan tukang cukur itu seharusnya tidak buru-buru hanya dibaca sebagai penolakan terhadap negara barangkali ada kegelisahan yang sedang ia sampaikan. Barangkali ia sedang bertanya untuk apa saya mengibarkan bendera kemerdekaan jika kehidupan saya sendiri belum sepenuhnya merdeka? Pertanyaan seorang tukang cukur kecil itu justru dapat menjadi tamparan bagi kita semua. Sebab kemerdekaan tidak hanya tentang bebas dari penjajahan asing. Kemerdekaan juga berarti bebas dari kemiskinan, bebas dari ketakutan menyampaikan pendapat, bebas dari ketidakadilan, bebas dari korupsi dan memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan masa depan.
Indonesia Harus Keluar dari Bayang-Bayang Kapitalisme
81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum untuk mengembalikan pembangunan kepada cita-cita Proklamasi, kemerdekaan harus diterjemahkan menjadi kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan keadilan sosial. Indonesia tidak boleh terus-menerus menjadi pasar bagi produk asing sementara rakyatnya menjadi buruh di negeri sendiri, Indonesia tidak boleh menjadi eksportir kekayaan alam tetapi mengimpor nilai tambah, Indonesia tidak boleh memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi membiarkan sebagian rakyat hidup dalam ketidakpastian, Indonesia juga tidak boleh membiarkan politik dikuasai oleh kepentingan modal hingga kebijakan publik kehilangan keberpihakan kepada rakyat. Kita membutuhkan negara yang kuat, tetapi kekuatan negara tersebut harus digunakan untuk melindungi rakyat, Kita membutuhkan investasi, tetapi investasi harus tunduk pada kepentingan nasional, Kita membutuhkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pertumbuhan harus menghasilkan pemerataan, Kita membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan harus menghormati manusia dan lingkungan.
Pada akhirnya, persoalan Indonesia bukan sekadar apakah ekonomi tumbuh 5 persen atau 6 persen. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut dan siapa yang membayar ongkosnya. Jika keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal sementara rakyat menanggung biaya sosialnya, maka pembangunan telah kehilangan arah. Jika kebijakan dibuat atas nama rakyat tetapi manfaat terbesar justru dinikmati oleh kelompok tertentu, maka negara harus dikoreksi. Dan jika korupsi terus berlangsung sementara rakyat diminta bersabar, maka ada yang salah dengan cara kita mengelola republik.
81 tahun setelah Proklamasi, Indonesia tidak membutuhkan sekadar seremoni upacara kemerdekaan.
Indonesia membutuhkan keberanian untuk memerdekakan rakyat dari kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, korupsi dan ketergantungan ekonomi sebab kemerdekaan yang sesungguhnya bukanlah ketika sebuah bangsa hanya mampu mengibarkan benderanya sendiri, kemerdekaan adalah ketika rakyatnya mampu berdiri dengan kepala tegak di atas tanah airnya sendiri, menguasai sumber kehidupannya sendiri, menentukan masa depannya sendiri, dan menikmati hasil pembangunan secara adil di situlah makna sesungguhnya dari Indonesia Merdeka. Dan selama rakyat masih berada dalam bayang-bayang kekuasaan modal, selama kekayaan nasional belum sepenuhnya menjadi kekuatan kesejahteraan rakyat, selama kemiskinan dan pengangguran masih menjadi kenyataan, serta selama korupsi terus menggerogoti negara, maka perjuangan kemerdekaan Indonesia sesungguhnya belum selesai.
“Diakhir tulisan ini, penulis mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 tahun, semoga terus terbang tinggi menuju Indonesia yang paripurna”.











