Hukum  

Penyulingan BBM Bersubsidi Bebas di Bilah Hilir

Katapublik Labuhanbatu, Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan.

Dari pantauan team katapublik.co.id banyaknya pelaku berlalu lalang di jalan lintas Negri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga kuat membawa BBM berjenis Bio Solar. Serta dari Aparatur Penegak Hukum (APH) Polsek Bilah Hilir, tidak membawa efek besar bahkan tampak diabaikan oleh para mafia-mafia BBM. Bahkan sudah banyak yang ditangkap dan SPBU sudah banyak yang kena pembinaan namun ditemukan masih banyak yang beroperasi secara terang-terangan.

Hal tersebut terbukti dengan di temukannya kendaraan sepeda motor, yang menggunakan 12 jerigen, yang diduga berkapasitas 480 Liter, pada hari kamis, (11/07/2024) sekira pukul 12.30 Wib, diwilayah Bilah Hilir, Bahkan di ketahui aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan.

Kami selaku awak media, meminta Aparat penegak hukum setempat baik Polsek Bilah Hilir, maupun Polres Labuhanbatu, melakukan tindakan yang tegas. Dan kami minta untuk penegak hukum yang berwenang untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap oknum-oknum yang bermain solar ilegal, karena ini jelas merugikan negara.

Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, meski ancamannya berat rupanya tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *