Katapublik Labusel, Lagi dan lagi terungkap sederet fakta baru di dalam persidangan Ketua KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel), yang digelar oleh DKPP RI, di Kantor Bawaslu Sumatera Utara, tertanggal (01/06/2024) yang lalu. Salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut yang diberi oleh kuasa Hukum adalah bukti tambahan berupa secreshot Video Call Ketua KPU Labusel sebelum menikah sirih dengan Pengadu MV, tanpa menggunakan busana (Bugil), rabu (24/7/2024).
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum MV, M Ridwan SH, Hamdani Hasibuan SH, Sartika SH, kepada wartawan saat bertemu, selasa (23/07/2024) sekira pukul 20.00 Wib.
“Bukti–bukti tersebut sudah kami berikan ke DKPP RI dan pada saat persidangan Ketua KPU Labusel, selaku Teradu juga mengakui bahwa foto tersebut merupakan foto dirinya,” ungkap Kuasa Hukum MV, M Ridwan saat dibincangi wartawan.
Ridwan menjelaskan, selain itu juga banyak kejadian-kejadian yang terungkap dalam fakta persidangan, yang menurut pihaknya sengaja dilakukan Ketua KPU Labusel, untuk kepentingan pribadinya sendiri.
“Oleh karena itu, kami tim kuasa hukum MV, berharap kepada DKPP RI agar bertindak netral dan menegakkan aturan aturan yang berlaku, segera memberikan sangsi tegas kepada Teradu Ketua KPU Labusel, agar diberhentikan dari jabatan dan pekerjaannya,” pukasnya.