Katapublik Labuhanbatu, Jalan lintas daerah Hsj menuju Sidomulyo dilakukan pengaspalan pada tahun 2000. Namun mirisnya, jalan milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dengan Kelas lll c itu, kini kondisinya mengalami kerusakan yang sangat parah selama bertahun-tahun yang tak kunjung mendapat perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Kerusakan jalan kls lll C milik pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu itu diduga dampak dari truk tangki angkutan membawa CPO Over Tonase atau melebihi kapisitas. Selain kerusakan pada jalan, juga menimbulkan kerusakan pada rumah-rumah warga yang tinggal di sekitaran jalan dan mengasilkan abu masuk kerumah-rumah warga dan mengotori jualan masyarakat saat melintas.
Penolakan terhadap truk tangki yang lalu lalang mengangkut CPO yang dinilai melanggar Undang-Undang lalu lintas dan angkutan tahun 2009, mendapat penolakan dari masyarakat sampai melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid (IV). Namun sangat disayangkan tuntutan aksi tersebut tidak di indahkan oleh pihak perusshaan.
Atas persoalan tersebut, Persatuan Pemuda Simpang (PAS) HSJ bersama Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu yang di wakili oleh Edi syahputra Ritonga melaporkan pihak perusahaan ke DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun isi dari laporan kami yakni:
1. Mendesak DPRD Labuhanbatu memanggil Plt Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu dan Pihak PT. Hari sawit jaya (HSJ) Bilah hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Agar Segera Dilakukannya Rapat Dengar Pendapat Berama Persatuan Pemuda HSJ dan Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya
2. Meminta DPRD Kabupaten Labuhanbatu Menindak Tegas Truk Tangki Angkutan CPO Yang Over Tonase dan Proses Sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Laporan beserta bukti kerusakan dampak dari over tonase baik jalan dan dirumah diserahkan langsung dan diterima oleh Kabag Umum.