Katapublik Medan, Sejak Selasa, 14 Oktober 2026, langit di atas Lapangan Merdeka, Medan Johor, hingga sepanjang koridor Medan Sunggal tidak lagi berwarna biru. Sudah beberapa hari ini, udara yang kita hirup terasa berat, menyengat perih di mata, dan menyesakkan dada. Kondisi ini diperkuat oleh data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, yang mengonfirmasi bahwa konsentrasi polutan berbahaya PM2.5 telah melonjak tajam ke kategori tidak sehat.
Respons birokrasi di tingkat lokal pun kembali menggunakan formula klasik yang reaktif: masker dibagikan, fasilitas kesehatan disiagakan oleh Dinas Kesehatan, dan anak-anak sekolah dipaksa kembali belajar daring melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga 21 Oktober 2026.
Kita tentu patut mengapresiasi langkah taktis Wali Kota Medan Rico Waas dalam memitigasi dampak, serta operasi modifikasi cuaca (hujan buatan) yang diupayakan Pemprov Sumut di bawah komando Kualanamu. Namun, sebagai pelaku yang menyaksikan langsung dinamika ini di lapangan, kita tidak boleh terjebak dalam romantisme penanganan hilir. Kita harus jujur mengajukan satu gugatan politik yang mendasar: Sampai kapan otoritas publik di Kota Medan mau terus pasrah dan berkompromi dengan asap?
Ilusi Teoretis “Asap Kiriman” dan Impunitas Struktural
Setiap kali kabut asap mengepung Kota Medan, narasi yang dilemparkan ke ruang publik selalu seragam dan defensif: “Sumatera Utara nihil titik api (hotspot), ini murni asap kiriman lintas batas dari wilayah lain.” Di bawah kacamata komunikasi politik, narasi “asap kiriman” ini telah bergeser fungsi menjadi mantra sakti untuk mencuci tangan birokrasi. Seolah-olah, jerebu adalah takdir alam dan bencana musiman tanpa aktor yang harus kita maklumi bersama.
Ini adalah bentuk sesat pikir yang nyata dalam tata kelola pemerintahan (bad governance). Asap pekat yang mengurung paru-paru warga Medan saat ini tidak lahir dari ruang kosong. Data ekologis yang dirilis oleh Koalisi ISPA, Greenpeace Indonesia, dan Auriga Nusantara membongkar fakta bahwa lonjakan kebakaran masif telah dimulai sejak Juni, melumat hingga lebih dari 178 ribu hektare lahan. Ironisnya, kebakaran ini berada di dalam ribuan wilayah izin usaha (konsesi) raksasa sektor sawit, pertambangan, dan hutan tanaman industri.
Artinya, kabut asap di Medan adalah produk nyata dari kejahatan lingkungan kerah putih (white-collar crime). Korporasi-korporasi besar ini menikmati “impunitas struktural” pasca-revisi aturan melalui UU Cipta Kerja, yang secara sistematis mendegradasi penegakan hukum pidana dan menggesernya menjadi sekadar sanksi administratif yang mandul. Penegakan hukum di lapangan cenderung mencari kambing hitam dengan menyasar peladang lokal, sementara aktor intelektual dan pemegang manfaat utama (beneficial ownership) di tingkat hulu tetap aman mengeruk keuntungan ekonomi.
Anomali Fiskal dan Defisit Empati Komunikasi Pusat
Ketidakberdayaan daerah dalam menghadapi krisis ini diperparah oleh kebijakan anggaran pusat yang kontradiktif. Di tengah risiko bencana nasional yang terus meningkat, alokasi anggaran penanggulangan bencana pusat di tahun 2026 justru dipangkas hingga hanya berkisar Rp700-an miliar demi mengamankan pembiayaan proyek-proyek prioritas makro. Akibatnya, pemerintah daerah dipaksa menanggung beban sosial, kesehatan, dan pemulihan ekonomi secara mandiri dengan kapasitas fiskal daerah yang sudah tertekan.
Ketimpangan struktural ini makin terasa menyakitkan ketika elite komunikasi di Jakarta justru mempertontonkan defisit empati yang luar biasa. Pernyataan dari Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI), Syahganda Nainggolan, yang sibuk mengklaim “sumbangan oksigen” atau menyalahkan cuaca, adalah potret nyata dari pola komunikasi defensif yang gagal menangkap sensitivitas krisis. Bukannya menyodorkan akuntabilitas hasil investigasi korporasi, elite pusat justru sibuk memproduksi retorika untuk membuktikan diri tidak bersalah.
Blunder komunikasi ini tidak hanya melukai hati korban asap di daerah, tetapi juga memicu sentimen negatif internasional. Isu jerebu ini telah melintasi batas negara (transboundary haze) hingga mengundang kritik dari warga negara tetangga. Ketika akun resmi internasional seperti Upin Ipin ikut angkat bicara mengenai dampak buruk jerebu, hal tersebut merupakan tamparan keras bagi kredibilitas dan kepemimpinan politik luar negeri Indonesia di kawasan regional.
Reposisi Sikap Politik Pemko Medan: Gunakan Mandat Rakyat!
Warga Kota Medan hari ini sedang membayar harga yang sangat mahal akibat pembiaran politik ini. Anak-anak kehilangan hak belajar tatap muka, para pekerja informal di jalanan mempertaruhkan nyawa menghirup PM2.5, dan angka kasus ISPA meroket.
Oleh karena itu, Pemko Medan harus segera keluar dari zona nyaman “pasrah terhadap asap kiriman”. Wali Kota dan jajaran legislatif di Medan memegang mandat politik langsung dari jutaan rakyat. Mandat tersebut tidak boleh hanya digunakan untuk membagikan masker kain dan meliburkan sekolah, melainkan harus dikonversi menjadi instrumen penekan (political leverage) yang kuat terhadap Pemerintah Pusat.












